Fungsi Kontrol Pers Mampu Dorong BPK Jalankan Amanah Konstitusional

Jurnalborneo.com

Fhoto Bersama Jajaran BPK Perwakilan Kaltim dengan Awak Media yang hadir.

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menggelar media workshop untuk  media cetak dan elektronik dengan tema “ Media Sebagai Mitra Kerja Dalam  Memenuhi Tugas dan kewajiban BPK Sebagai Badan Publik” bertempat di Kantor BPK di Jalan M Yamin Samarinda pada hari Jum’at, 29 Desember 2023.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono kepada para wartawan yang hadir menjelaskan Dalam pelaksanaan tugas pokoknya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK memandang bahwa media merupakan satu bagian penting yang sangat menunjang pelaksanaan tugas BPK.” Di satu sisi, media merupakan salah satu pelaksana fungsi kontrol sosial masyarakat yang mendorong BPK agar mampu mewujudkan amanat konstitusionalnya untuk memeriksa keuangan negara sesuai peraturan perundangan dan tujuan bernegara,” katanya.

Lanjut Agus Priyono, di sisi lain, media juga berperan dalam memberikan gambaran yang benar kepada masyarakat mengenai hasil, kinerja dan dampak pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sehingga masyarakat akan memperoleh pemahaman yang benar mengenai kelembagaan BPK. Untuk itulah maka BPK perlu menjaga hubungan yang baik, koordinasi yang harmonis, dan terjalinnya silaturahmi fungsi yang optimal dengan media.

“Saya berharap para awak media memahami Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi, salah satu kewenangan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya edukasi dimaksud, maka diharapkan bahwa titik berat tulisan atau liputan media tidak hanya pada temuan-temuan pemeriksaan semata-mata, tetapi juga mengaitkannya dengan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang telah diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam hasil pemeriksaannya. Tanpa adanya komitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, maka efektifitas hasil pemeriksaan BPK akan kurang optimal dilaksanakan,” Jelas Agus Priyono.

Priyono menerangkan Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk berdasarkan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri Ketentuan ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara yang lain, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dan dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka BPK diberikan kebebasan untuk mengaturnya secara mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga negara yang lain.(*)

Penulis:

Hastag:

error: Content is protected !!