BONTANG – Pasangan suami istri yang bekerja sebagai pengamen badut di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), akan dikembalikan ke daerah asal mereka di Samarinda, Kaltim.
Eko Mashudi, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, menjelaskan bahwa mereka dibebaskan setelah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Eko mengungkapkan bahwa tindakan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP yang mengikuti Permendagri 54 Tahun 2011.
“SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011, jika ditertibkan pertama kali, dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” kata Eko, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Minggu (16/7/2023).
Eko menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut bukan bagian dari jaringan pengamen badut dan mereka melakukan pekerjaan ini atas inisiatif sendiri.
“Mereka sewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ujar Eko.
Mereka menyewa pakaian badut dari tempat penyewaan di Samarinda. Meskipun mereka bekerja bersama, mereka mengenal pengamen badut lainnya di Bontang.
Selama bekerja sebagai pengamen badut, pasangan suami istri ini membawa anak mereka yang masih berusia balita. Eko mencurigai bahwa mereka sengaja melakukannya untuk mendapatkan simpati dari orang lain.
“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” ucap Eko.
Kedua anak mereka, yang berjenis kelamin perempuan, masih sangat kecil. Anak pertama berusia 5 tahun, sementara anak kedua berusia 1 tahun.
Eko menyebutkan bahwa tindakan mereka bisa dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak karena membawa anak saat bekerja sebagai pengamen badut.
“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut melarang memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual, dan lainnya.
“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000, dan mereka sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” ungkapnya.
“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam, itu dapat Rp 500.000,” pungkasnya.