BALIKPAPAN – Seorang wanita berusia 32 tahun dengan inisial MS ditangkap oleh polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan eksploitasi terhadap tiga anak kandungnya. MS memaksa anak-anak tersebut untuk menjual tisu dan mengemis, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membeli narkoba.
Menurut Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho, “Mereka menjual tisu, kerupuk, dan mengemis untuk memenuhi kebutuhan, membeli kosmetik, dan bahkan sabu. Mereka membelinya di loket Gunung Bugis karena mereka tinggal di sana. Itu adalah pengakuan dari dua anaknya,” pada wawancara dengan jurnalborenocom, Jumat (2/6/2023).
Tindakan eksploitasi anak ini terungkap ketika anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan melakukan razia dan menemukan dua anaknya yang berusia 8 dan 4 tahun sedang menjual tisu di lampu lalu lintas di Kebun Sayur, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu (24/5) yang lalu. Ketika ditanyai oleh petugas, kedua anak tersebut mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh ibu mereka dan ibu mereka berada di dekat tempat kejadian.
“Satpol PP melakukan razia dan mengirimkan video kepada kami. Kami mengamankan dua anak tersebut. Kami kemudian menyelidiki siapa orang tua mereka. Setelah penyelidikan, kami mengetahui bahwa ada ibu kandung yang menyuruh mereka,” jelasnya.
Tepat di dekat anak-anak itu, MS ditemukan sedang duduk sambil menggendong anaknya yang berusia 8 bulan. MS kemudian dibawa ke kantor polisi.
“Sebelumnya, mereka sudah menceritakan semuanya, bahwa jika mereka tidak menjual, mereka akan dipukul oleh ibu mereka. Kami melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa anak ini sering dipukul oleh orang tuanya. Terbukti dengan adanya bekas memar di kakinya,” ungkapnya.
“Kami melakukan pemeriksaan dan ternyata terdapat unsur pidana, sehingga kami akan melanjutkan proses penyidikan,” tambahnya.
Polisi menemukan bahwa MS telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anaknya selama sekitar 1 tahun. Bahkan, tersangka tersebut tega memukul anak-anaknya menggunakan pipa aluminium.
“Kami menyita pipa aluminium sepanjang sekitar 1 meter yang digunakan untuk memukul korban,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, MS mengakui bahwa ia mempekerjakan anak-anaknya sepanjang hari. Hal ini menyebabkan anak yang berusia 8 tahun tidak dapat bersekolah hingga saat ini.
“Anak-anak tersebut berjualan di Kebun Sayur sepanjang hari. Kemarin saat diamankan, mereka berhasil mengumpulkan Rp 42 ribu dalam waktu 4 jam. Faktanya, hal ini terjadi karena masalah ekonomi dan ketiadaan pendidikan bagi anak-anaknya,” jelasnya.
Saat ini, dua anak MS telah diberikan perlindungan di Rumah Aman UPTD PPA Balikpapan, sementara anak bayi dibawa ke Panti Asuhan di Samarinda.
“Dua anak tersebut akan menjadi tanggungan negara di UPTD. Mereka akan disekolahkan dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Sementara itu, anak bayi akan dirawat di Panti Asuhan di Samarinda,” katanya.
Atas perbuatannya, MS ditahan di Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 76I dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan tegas terhadap MS ini akan memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menghentikan segala bentuk eksploitasi yang merugikan generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak mereka.