SAMARINDA – Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian yang menimpa ulama kondang dari Kalimantan Selatan, KH Zaini Abdul Ghani, yang lebih dikenal sebagai Abah Guru Sekumpul. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena menyinggung sosok ulama terkenal tersebut. Pada Rabu, 26 Juli 2023 Lalu
Pelaku di balik aksi ilegal dan ujaran kebencian ini adalah SH (29), seorang warga dari Samarinda Ilir. Perbuatan SH terjadi setelah dia menguasai handphone milik rekannya di tempat kerja. Dalam upaya mengalihkan isu, SH menggunakan akun media sosial grup Facebook untuk menyebarkan ujaran kebencian yang menyerang sosok ulama tersebut.
Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Samarinda pada Senin, 31 Juli 2023, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak berwenang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi. Akhirnya, tim berhasil menemukan pemilik akun Facebook yang bertanggung jawab atas postingan yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
“Pengakuan dari pemilik akun menunjukkan bahwa handphone miliknya hilang di tempat kerja,” ungkap Ary Fadli.
Atas perbuatannya, SH berhasil diamankan oleh petugas gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim. Pelaku dijerat dengan pasal 45 dan 48 UU ITE, yang mengancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp. 2 Miliar.
Dalam pengakuannya, SH mengaku khilaf atas perbuatannya dalam menyebarkan ujaran kebencian tersebut, dan meminta maaf kepada masyarakat secara luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik mengenai pentingnya menghormati ulama dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan di dunia maya. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat.(mf)