SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, pada Kamis (16/11/2023), dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin Rapat Paripurna yang didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Dalam rapat tersebut, berhasil diselesaikan dan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Perda tersebut adalah:
Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Perda tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Perda tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Sidang Paripurna ini juga menjadi wadah untuk Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik menyampaikan pendapat akhirnya mengenai tiga Raperda yang baru saja disahkan dan ditetapkan sebagai Perda.
Pj Gubernur Akmal Malik menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan karena kerjasama dalam menyusun dan merumuskan Raperda tersebut. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat, karena telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan ranperda ini,” ucapnya.
Ia berharap agar proses penyempurnaan penetapan Perda dapat dilaksanakan secepat mungkin, dan mengonfirmasi bahwa dirinya akan menjadi yang langsung memfasilitasi tahap tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah hari ini disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Lalu, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses ke dalam tahapan fasilitasi di Kemendagri. Saya harap ini bisa dipercepat untuk teman-teman nantinya. Kebetulan saya nanti yang fasilitasi langsung,” ungkapnya.
Setelah hasil fasilitasi terbit di Kemendagri, proses selanjutnya adalah penyempurnaan dan penetapan Raperda menjadi Perda, serta pemberian nomor register oleh Biro Hukum Kemendagri. (Adv/DPRD Kaltim).