BONTANG – Keluruhan Loktuan terpilih menjadikan Kampung Bebas Narkoba yang dirangkaikan dengan Pelantikan Satgas Anti Narkoba oleh Polres Bontang dan diresmikan Walikota Bontang, Jum’at (18/8/2023).Â
Sepanjang 2023, kasus narkotika memiliki rekam jejak penangkapan sebagian besar berada di Kelurahan Loktuan.
Walikota Bontang Basri Rase mengungkapkan, penetapan Kampung Bebas Narkoba ini bertujuan untuk memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Ini sekaligus momentum di Hari Kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan para generasi muda terbebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” paparnya, Jum’at (18/8/2023).
Basri menginginkan kolaborasi dari seluruh aspek pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika.
“Mungkin tidak bisa memberantas total penyalahgunaan narkoba, namun setidaknya kita semua bisa mengurangi peredaran dan penggunaannya,” ungkapnya.
Dirinya berharap, Satgas yang telah dilantik akan memberikan dampak pada program Walikota Bontang untuk mewujudkan Bontang yang bebas narkoba.
Disisi lain, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, latar belakang penetapan Kelurahan Loktuan juga didasari oleh Perwali yang ditetapkan pada Mei 2023 lalu.
“Tak ayal lagi bahwa penangkapan yang telah kami lakukan sejak 2022 sampai hari ini banyak yang berlokasi di sini,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun pelantikan Satgas Anti Narkoba berpusat di Kelurahan Loktuan menjadi program auto-pilot, namun dirinya ingin di setiap kelurahan di Kota Bontang dapat memiliki anggota satgas.
“Kami dulu pernah membentuk Satgas ini di 2021 silam. Setelah itu, kami melakukan evaluasi kembali untuk mencanangkan program dan strategi terbaru di 2023,” lanjutnya.
Yusep berharap, masyarakat Bontang bisa berpartisipasi dengan melakukan pelaporan jika terdapat kejadian yang berhubungan dengan peredaran ataupun penggunaan narkotika.
“Kebanyakan masyarakat kita takut untuk melapor, karena mereka memiliki mindset bahwa jika menggunakan narkoba maka akan langsung dipenjara, padahal bisa saja dia tergolong orang-orang yang harus direhabilitasi bukan dipenjara,” tutupnya.