Tekan Angka Putus Sekolah, DPRD Kaltim akan Revisi Perda Pendidikan

Jurnalborneo.com

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk mengurangi angka putus sekolah.

Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, salah satu aspek revisi tersebut adalah menaikkan persentase penerimaan anak kurang mampu bersekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah putus sekolah yang disebabkan oleh faktor ekonomi.

Salehuddin menyatakan bahwa revisi Perda No. 16/2016 ini merupakan upaya untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim. Ia juga menekankan pentingnya memberikan akses pendidikan dasar hingga tinggi kepada anak-anak di Kaltim, seiring dengan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami berharap angka putus sekolah terus turun secara bertahap,” kata Salehuddin, Minggu (05/11).

Politisi Partai Golkar ini juga mengajak semua pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap revisi Perda Pendidikan dapat segera diselesaikan di DPRD.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi tersebut masih sekitar 74,26 persen.

BPS Kaltim juga mencatat bahwa sekitar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa keterlambatan yang signifikan.

Meskipun terdapat peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada rentang usia 16-18 tahun dari 81,88 persen pada tahun 2020 menjadi 82,10 persen pada tahun 2021, jenjang pendidikan pada penduduk usia 16-18 tahun masih di bawah 100 persen pada periode 2019-2021. (Khin/Adv/DPRD Kaltim)

Penulis:

Hastag: