Tanah Dicaplok PT Berau Coal, Kelompok Tani Berau Adukan ke DPRD Kaltim

Jurnalborneo.com

M Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim

SAMARINDA – Sejumlah kelompok tani di Kabupaten Berau mengadukan persoalan tanah mereka yang dicaplok oleh PT Berau Coal, perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah tersebut. Mereka merasa tidak mendapat kompensasi yang layak dari perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin di lahan mereka.

Hal ini menjadi bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kaltim, yang membidangi masalah pertanahan, pada Kamis (16/11/2023). Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari PT Berau Coal untuk memberikan penjelasan.

M Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan bahwa ada kelompok tani yang mendapat ganti rugi dari perusahaan, tetapi ada juga yang tidak. Ia mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan argumentasi dari kedua belah pihak, serta mencari solusi yang adil.

“Komisi I DPRD Kaltim menjadi mediasi antara kelompok tani dan PT Berau Coal. Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Udin.

Udin mengungkapkan bahwa ada dugaan PT Berau Coal melakukan penambangan di luar konsesi yang telah ditetapkan oleh PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Hal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan.

“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” ujarnya.

Udin menambahkan bahwa Komisi I akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Ia berharap agar PT Berau Coal dapat menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dalam RDP selanjutnya.

“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru. Kemudian kami akan ke lokasinya,” tuturnya. (Adv/DPRDKaltim)

Penulis:

Hastag: