Syarifuddin: Perda Bantuan Hukum adalah Akses Keadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Jurnalborneo.com

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muh Syarifuddin.

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muh Syarifuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Kehewanan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (1/11/2023) malam.

Dalam sosialisasi tersebut, Syarifuddin menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum.

“Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, bantuan hukum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau tidak mampu yang memenuhi persyaratan, yaitu penduduk Kalimantan Timur, berstatus miskin atau tidak mampu, sedang tersangkut masalah hukum, dan memerlukan bantuan hukum.

Syarifuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, meski ada bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya. (adv/N)

Penulis:

Hastag: