JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa akan mengambil tindakan atas hakim yang tidak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) mengenai larangan mengabulkan pernikahan beda agama.
Suharto, Juru Bicara MA, menjelaskan bahwa MA akan menindaklanjuti jika terdapat hakim yang tidak mengacu pada SEMA tersebut dalam menyidangkan perkara pernikahan beda agama.
“Kita tunggu saja masih adakah yang mendaftarkan perkara permohonan seperti itu, kita lihat bagaimana sikap hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu,” kata Suharto, Jumat (21/7/2023).
“Kita jangan berandai-andai!” ujar Hakim Agung kamar pidana itu melanjutkan.
Sebagai informasi, MA sebelumnya mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk kepada hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, dan perkawinan yang sah diakui sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan, mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Sebelumnya, terdapat kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di mana hakim tunggal Bintang AL mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama, JEA dan SW.
Pasangan ini mengajukan permohonan untuk mencatatkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Meskipun terdapat kendala karena perbedaan agama, hakim Bintang AL memberi izin kepada pasangan tersebut untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pasangan tersebut mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat karena ingin pernikahan mereka tercatat secara resmi di Disdukcapil.
Meskipun peristiwa ini tidak baru, sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia, termasuk putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian putusan Hakim AL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.