Sekretariat DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja Sekretariat DPRD Kutai Barat

Jurnalborneo.com

Delegasi Tim Ahli dan Staf Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Sekretariat DPRD Kutai Barat pada Jumat (17/11/2023).

SAMARINDA – Delegasi Tim Ahli dan Staf Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Sekretariat DPRD Kutai Barat pada Jumat (17/11/2023).

Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia, dan Tri Wahyuni bersama Staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Kunjungan ini terkait dengan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024, serta perencanaan dan persiapan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Sekretariat DPRD Kutai Barat melakukan kunjungan dan konsultasi untuk memahami proses penyusunan Propemperda dan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan Inisiatif DPRD Kalimantan Timur, yang dapat diikuti oleh DPRD Kutai Barat.

“Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” ungkap Farah Silvia, Tim Ahli Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kalimantan Timur.

Farah menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan pengusulan oleh anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi, dengan persyaratan termasuk surat pengajuan kepada pimpinan yang dilampirkan dengan penjelasan dan dukungan. Dukungan minimal dari 2 fraksi, melibatkan 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda, diperlukan jika pengajuan berasal dari anggota DPRD secara pribadi.

Farah menegaskan pentingnya pengkajian internal Bapemperda untuk memastikan usulan tidak bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku. Setelah mengantongi substansi yang jelas, rencana usulan DPRD dilanjutkan dengan pembahasan Propemperda 2024 dan penyampaian laporan kinerja tahun berjalan.

Propemperda, sesuai dengan PP 12 Tahun 2018, harus ditetapkan sebelum APBD murni. Farah menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi prioritas utama untuk pengajuan, dengan pertimbangan prioritas dan ketetapan sesuai kebutuhan.

“Kesiapan adalah hal yang terpenting. Jika sudah siap, mengapa tidak? Kalau ada hal-hal yang mendesak, kita siap untuk mengusulkan,” tambahnya. (Adv/Dprd Kaltim)

Penulis:

Hastag: