Satpol-PP Bontang Lakukan Penertiban Baliho Tanpa Izin dan Jatuh Tempo

Jurnalborneo.com

Satpol-PP Bontang tertibkan baliho atau reklame di bibir jalan, Selasa (1/8/2023).
Satpol-PP Bontang tertibkan baliho atau reklame di bibir jalan, Selasa (1/8/2023).

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol-PP) Bontang lakukan penertiban baliho atau reklame di bibir jalan, yang tidak memiliki izin, tempat pemasangan yang tidak tepat atau jatuh tempo.

Selama bulan Juli, petugas sudah mengamankan 48 baliho. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bontang Eko Mashudi menuturkan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 3 hari setelah habis masa izinnya.

“Sama dengan bulan lalu, kami menurunkan baliho  sekitar 47 baliho kita turunkan,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Sebelum penertiban, Satpol-PP akan mengkonfirmasi ulang dengan menghubungi pemilik reklame tersebut terkait pengadaan izin atau perpanjangan izin.

“Jika di hari kelima belum dilepas oleh yang bersangkutan, maka kami akan menertibkan baliho tersebut,” paparnya.

Jenis baliho yang terpajang pun beragam, seperti iklan barang, pendaftaran sekolah, kegiatan masyarakat dan sosialisasi perorangan dari para tokoh.

“Tapi kebanyakan yang kami tertibkan selama bulan Juli ini adalah jenis baliho calon legislatif dan pendaftaran sekolah,” terangnya.

Menurutnya, kebanyakan baliho yang ditertibkan merupakan baliho yang masa Izinnya sudah kadaluarsa, namun tidak dilepas.

“Saat ini, kebanyakan bukan lagi penertiban baliho yang ga berizin, karena masyarakat sudah banyak yang paham bahwa memasang baliho harus berizin,” tutur Eko.

Selain itu, penertiban reklame di sepanjang tepi jalan bertujuan guna tertib perizinan dan menjaga estetika kota.(ns)

Penulis:

Hastag: