BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang dalam giat patrol yang dilakukan, berhasil mengamankan dua pengamen di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Simpang Bukit Indah.
Manusia silver, badut kostum dan pengamen kerap terlihat berada di simpang-simpang lampu merah seperti simpang lampu merah bukit indah dan loktuan. Berdasarkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Patroli yang dilakukan ini untuk menertibkan pengamen, manusia silver dan badut kostum yang mulai banyak terlihat di Kota Bontang,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bontang – Eko Mashudi, Rabu (5/7/2023).
Diakui, dalam beberapa patroli, seringkali informasi bocor terkait penertiban pengamen, manuisia silver dan badut kostum. Sehingga, untuk mengantisipasi, pihaknya tidak menetapkan tanggal pasti dan tidak menggunakan mobil patroli.
Eko tegaskan, kegiatan mengamen di tepi jalan utama di area lampu lalu lintas tidak dibenarkan karena menggangu pengguna jalan raya sekaligus membahayakan keselamatan mereka sendiri. Selanjutnya, dua pengamen tersebut dibawa ke Rumah SIngga Dinas Sosial Kota Bontang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kepada dua pelaku masih diberi surat peringatan dan pembinaan, apabila dikemudian hari masih melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” bebernya.
Karena masih diberi sanksi berupa teguran satu, maka uang yang dihasilkan dua pengamen tersebut dikembalikan. “Dari hasil pengakuan, untuk jumlah nominal yang di dapatkan dalam sehari sekitar Rp 100 Ribu bahkan lebih,” lanjutnya.
Dirinya berharap, Satpol PP Bontang bisa menerapkan Perda yang ada, untuk mewujudkan Bontang yang aman dan bersih.
“Kami masih terus melakukan pemantauan untuk titik-titik tempat yang sering terlihat pengamen, manuisia silver atau badut kostum. Kebetulan untuk patroli hari ini kita belum berhasil menagngkap manusia silver atau badut kostum. Namun kami sudah memiliki rancangan kegiatan dalam dua minggu ini,” tutupnya.