Razia Gabungan Satpol-PP dan APH di Samarinda Berhasil Amankan 644 Botol Miras dan Pasangan Muda-mudi di Indekost

Jurnalborneo.com

Upacara APEL Satpol PP, TNI, Dan Polri Sebelum Melakukan Kegiatan Penyakit Masyarakat Pada Jum'at Malam, (21/07/2023). Foto : Khin
Upacara APEL Satpol PP, TNI, Dan Polri Sebelum Melakukan Kegiatan Penyakit Masyarakat Pada Jum'at Malam, (21/07/2023). Foto : Khin

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, Polri, dan Kecamatan Samarinda Ulu berhasil melaksanakan razia gabungan pada Jumat, 21 Juli 2023 malam kemarin. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan fokus pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk indekost yang dianggap rawan, peredaran minuman keras (miras) ilegal, dan pelanggaran KTP.

Selama razia berlangsung, tim gabungan Satpol-PP dan aparat lainnya berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang terjaring dalam operasi tersebut. Tiga pasang bukan suami istri dan lima orang yang tidak memiliki KTP berhasil diamankan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari II, Samarinda Ulu.

PLH Kasatpol PP Kota Samarinda, H. Syahrir, melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Maradona Abdullah, menjelaskan bahwa pasangan bukan suami istri dan individu tanpa KTP akan diberikan sanksi sosial dan dilakukan pendataan. Selain itu, keluarga dari pasangan bukan suami istri juga akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.

Sayangnya, operasi terhadap indekost di kawasan Jalan Pangeran Antasari II dilaporkan belum maksimal, karena masih ada indekost yang dilewati oleh petugas saat operasi berlangsung. Masyarakat setempat juga melaporkan adanya dugaan aktivitas tidak sah, seperti pasangan penyuka sesama jenis, di beberapa indekost tersebut.

Razia berlanjut ke beberapa toko kelontong di tiga kecamatan, yaitu Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang. Dalam operasi ini, berhasil diamankan sebanyak 644 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pedagang miras terlihat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan miras di tempat-tempat yang sulit dijangkau.

Maradona menegaskan bahwa penindakan terhadap miras merupakan langkah kerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah yang melarang, mengawasi, dan menertibkan minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013.

“Miras yang diamankan, kami data dan selanjutnya akan kami proses hingga ke pengadilan,” tegas Maradona.

Tindakan razia gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Samarinda. (Khin)

Penulis:

Hastag: