Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas, Dasar Pendataan dan Penataan PSU, Agusriansyah: Agar Kutim Rapi dan Terstruktur

Jurnalborneo.com

Proses pembangunan PSU di lingkungan perumahan.

SANGATTA – Menjelang paripurna Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas, langkah melaksanakan Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan merupakan upaya awal dalam menangani kondisi permasalahan penyelenggaraan PSU perumahan.

“Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.” ucap Agusriansyah Ridwan, Ketua Badan Pembentukan Raperda DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Agusriansyah, Ketersediaan PSU yang belum optimal dapat menyebabkan beberapa masalah. “Dalam perumahan dan kawasan permukiman misalnya, kondisi prasarana jalan yang baik hanya dibangun sampai pintu masuk utama, sementara jalan menuju ke kavling-kavling perumahan adalah jalan berbatu atau bahkan masih tanah.” ucapnya mencontohkan.

Apabila adanya Ketidaksesuaian standar pada prasarana ini membuat ketidaknyamanan bagi penghuni. “Permasalahan pada PSU diartikan bahwa solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan kebutuhan PSU. Oleh karena itu, pendataan PSU sangat penting untuk dilakukan.” tambahnya.

Pendataan PSU perlu dilakukan karena dapat memperoleh informasi terkait ketersediaan dan kondisi PSU di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman.

Pendataan PSU yang dilaksanakan secara rutin akan mendukung terciptanya sistem pelaporan yang berkelanjutan, tepat waktu, lengkap, dan akurat.

Selain itu pendataan PSU perumahan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Geografis (SIG), dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring yang komprehensif. Melalui pendataan PSU, pemerintah akan lebih mudah dalam mengidentifikasi perumahan dan kawasan permukiman yang membutuhkan pembangunan atau perbaikan PSU.

Secara teknis Agusriansyah menyampaikan bahwa pendataan PSU perumahan memerlukan beberapa hal sebagai kelengkapan dalam pengumpulan informasi.

“Pendataan PSU memerlukan informasi mengenai inventarisasi, baik yang telah tercatat sebagai aset maupun yang belum. Inventarisasi dalam PSU meliputi nama perumahan, pengembang, lokasi, jenis, ukuran, titik koordinat, dan luasan PSU perumahan.” tambahnya.

Dijelaskannya bahwa Penyusunan data PSU diperlukan demi upaya pemenuhan rumah layak huni sebagaimana tertera dalam UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dukungan dalam pendataan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan serta meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Gerakan mensosialisasikan pentingnya pendataan PSU perumahan perlu menjadi bagian dari kampanye publik kepada para pengembang, untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman dan berkelanjutan. “Maka dari itu semuanya baru bisa dilakukan manakala Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas telah menjadi Perda. Kita akan genjot terus supaya penataan PSU di Kutai Timur benar-benar rapi dan terstruktur,” pungkas Agusriansyah Ridwan.(Adv/DPRDKutim/*/mn)

Penulis:

Hastag: