JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan sidang kasasi yang melibatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil sidang ini menunjukkan bahwa Hakim MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.
“Kasasi penuntut umum ditolak dan kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan berubah menjadi pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Hukuman pidana seumur hidup. Pendapat minoritas (dissenting opinion) terdapat pada Keterangan P2 dan P3.” Jelas kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini menguatkan vonis pidana mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam sidangnya, Hakim Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dan benar. Oleh karena itu, hukuman pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.
“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutupnya.