BALIKPAPAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, dan berbagai instansi penegak hukum internasional lainnya telah berhasil membongkar jaringan pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Jaringan ini diketahui sebagai bagian dari operasi perdagangan sabu dan ekstasi lintas negara melalui siaran langsung lewat kanal youtube oleh kompascom, Selasa (12/9).
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah hasil dari kerja sama antar negara yang masih berlanjut hingga saat ini. Tersangka utama, Fredy Pratama, yang dianggap sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Thailand.
Kabareskrim menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, telah terdapat 408 laporan polisi terkait dengan jaringan Fredy Pratama, dengan 884 tersangka yang telah ditangkap. Jaringan ini menjadikan Indonesia sebagai titik utama peredaran narkoba dan diperkirakan Fredy Pratama mengendalikannya dari Thailand.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sesuai dengan instruksi Kapolri. Jaringan ini sangat rapi dan terorganisir,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers.
Kabareskrim juga menyoroti bahwa jaringan ini menggunakan komunikasi yang sangat rapi melalui aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum, serta seringkali menggunakan berbagai rekening bank untuk menyamarkan jejak keuangan.
“Ada 406 rekening dengan total saldo sekitar Rp28,7 miliar yang telah diblokir,” jelas Kabareskrim.
Selanjutnya, Kabareskrim menyebutkan bahwa total 10,2 ton sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Meskipun demikian, jumlah keseluruhan narkoba yang masuk ke Indonesia untuk diedarkan diperkirakan mencapai antara 100 hingga 500 kilogram.
Untuk menghancurkan jaringan ini, penyidik menggunakan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan telah menyita sejumlah aset. Namun, masih terdapat beberapa aset yang berlokasi di Thailand dan saat ini dalam proses penyitaan.
“Jumlah total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp10,5 triliun,” tambah Kabareskrim.