Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembelian pesawat bekas Boeing 737 800NG senilai Rp 997 miliar oleh Polri telah dilakukan dengan tepat.
Menurut Habiburokhman, pesawat yang diproduksi oleh perusahaan Irlandia pada tahun 2019 dengan registrasi P-7301 ini diperlukan untuk mendukung kinerja kepolisian.
“Komisi III DPR, saya sendiri, menurut saya tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan pembelian pesawat tersebut yang paling penting sebagai user-nya, Polri memang membutuhkan. Kalau pesawat untuk mobilisasi personel, bantuan dan peralatan, mau bekas, mau baru enggak ada masalah,” kata Habiburokhman, Minggu (16/7/2023).
Selain itu, Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan pesawat tersebut. Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ia menyatakan bahwa biaya yang mendekati Rp 1 triliun tersebut sudah sesuai.
“Penganggarannya saya cek ke Pak Kapolri semalam, komunikasi itu juga melibatkan BPK ya, masalahnya di mana? Kita institusi sebesar Polri, apalagi menjelang pemilu, tentu perlu dilengkapi dengan fasilitas yang bisa digunakan untuk situasi-situasi yang urgen dan mendesak,” katanya.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa kebutuhan pesawat terbang untuk mendukung kinerja kepolisian didasarkan pada karakteristik kepulauan Indonesia.
“Kita tahu kan daerah kita kepulauan, enggak gampang, kadang penyebaran pasukan dan penyebaran alat, ya itu harus cepat. Enggak gampang pakai pesawat yang reguler dan komersial,” ujarnya.
Terakhir, Habiburokhman meminta agar tidak ada kegaduhan atau tuduhan pemborosan anggaran terkait pembelian pesawat ini.
“Jadi sudah ya. Lagipula saya cek penganggaranya sehat kok. Enggak ada masalah, mau nambah pun kalau memang ruang fiskalnya ada, enggak masalah. Selagi memang diperlukan,” tegasnya.