Polresta Samarinda Ungkap Sabu-Sabu 1 Kilogram, Pelaku Utama dari Lapas di Balikpapan

Jurnalborneo.com

Tersangka pengedaran sabu sabu. (Foto : khin/jurnalborneo.com)
Tersangka pengedaran sabu sabu. (Foto : khin/jurnalborneo.com)

SAMARINDA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan  Lapas di Balikpapan berhasil diungkap Polresta Samarinda. Otak atau pelaku utama dari bisnis haram tersebut adalah terpidana berinisial SN. Dia melakukan pemesanan sabu-sabu di Samarinda seberat 1 kilogram.

Kemudian lewat instruksi SN barang tersebut berpindah. Rencananya akan dikirim ke Balikpapan, namun berhasil digagalkan Polresta Samarinda Minggu (3/9/2023). Sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh hijau asal Tiongkok tersebut pun disita polisi.

Kapolresta Samarinda, barang bukti diamankan bersama tiga orang kurir. Pelaku ditangkap ketika berada di Jalan Kurnia Makmur Kecamatan Loa Janan Ilir. “Sebelum dikirim ke Balikpapan mereka ditangkap. Ketiganya berinisial IF, AG, dan WR,” kata Polisi berpangkat melati tiga tersangka dalam pres rilis di Samarinda, Senin (11/9/2023).

Hingga saat ini, aparat penegak hukum pun masih melakukan penyelidikan asal-usul kristal putih tersebut. “Iya, kami masih terus mendalami kasus ini, karena pengiriman sabu-sabu terjadi secara langsung dari tangan ke tangan. Artinya, masih ada beberapa orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ary.

Para kurir yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 2.250.000 oleh SN. Itu untuk jasa sekali pengantaran hingga sampai tujuan. “Pengendalinya atau pelaku utama saat ini masih berada di dalam Lapas. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN tersebut,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: