Polres Bontang Gagalkan Transaksi Sabu 26,75 gram di Loktuan

Jurnalborneo.com

SY, AS, dan N yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Shabu seberat 26,75 gram, Selasa (30/5).

BONTANG –  Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 26,75 gram. Tiga pria SY, AS dan N diringkus polisi di kediaman masing-masing, Selasa (30/5/2023).

Awalnya, Unit 2 Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitaran Jalan Kapal Pinisi 7 RT. 38 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 22.40, petugas polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dari seorang pria AS (49) di sebuah rumah kosong di Jalan Kapal Pinisi 7 RT. 38 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Segera petugas melakukan penangkapan AS dan dilakukan penggeledahan badan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menyebutkan, AS sempat membuang barang bukti ke halaman rumah kosong tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, Satu buah kertas alumunium rokok, yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Barang bukti berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram.
Barang bukti berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram.

“Setelah AS dilakukan introgasi mengenai asal-usul narkotika jenis sabu tersebut, AS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkannya dari pria berinisial N,” terangnya.

Sekitar pukul 23.40 Wita, dari keterangan tersangka sebelumnya, polisi melakukan penangkapan N  di rumahnya di Jalan Pupuk Raya No 6 RT 18 Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu. Hasil dari introgasi, N menerangkan bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SY.

Selanjutnya, petugas Polisi pun melakukan pengembangan kasus ke kediaman SY (39) di Jalan Slamet Riyadi Rusunawa No. 412 RT 22 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, SY diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, 14 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram, satu buah dompet warna merah muda, satu buah botol permen warna ungu, satu buah timbangan digital, satu buah sedotan runcing, satu unit ponsel Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp 15.700.000, serta dua bungkus plastik klip,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka-tersangka tersebut disangkakan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis:

Hastag: