BONTANG – Polres Bontang tengah melakukan penyelidikan terhadap pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012. Diduga ada praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,96 miliar. Itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan, pengadaan pembebasan lahan Labkes yang diduga tidak sesuai aturan tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. “Seharusnya pihak panitia yang mengerjakan langsung pembebasan lahan tersebut tanpa adanya perantara. Namun, dari hasil penyelidikan, panitia mengalihkan ke pihak lain yang tidak sesuai aturan,” paparnya.
Kendati proses terhadap perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, polisi berpangkat balok dua itu mengaku, belum secara resmi menetapkan tersangka. Namun demikian sudah ada 30 orang yang dipanggil dan diminta keterangan sebagai saksi. “Kemungkinan akan ada lebih dari satu orang tersangka,” sambungnya.
Diklaim, saat proses pembebasan lahan, pemerintah menggelontorkan dana untuk diberikan langsung kepada panitia pengadaan lahan. Naasnya, dana tersebut jatuh ke pihak yang tidak sah secara aturan. “Dugaannya ada pengaturan dari beberapa pihak dalam pembebasan lahan tersebut,” ujar Iptu Hari
Polisi pun sejauh ini telah menyita SK Walikota Bontang tentang kuasa pemegang anggaran (KPA) 2012, berita acara pembayaran lahan laboratorium, pembayaran sebesar Rp 7 juta, dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan. “Kami sudah minta keterangan tim panitia pengadaan, ada lima orang. Kemudian pemilik lahan, dan beberapa pejabat,” bebernya.
Ditegaskan, para pelaku yang terlibat bakal disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ‘Kami akan terus mendalami kasus ini,” tutupnya.