Polisi Grebek Transaksi Sabu 42,95 Gram di Tanjung Laut Indah Bontang

Jurnalborneo.com

Tersangka berinisial BS (26) berserta barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 42,95 gram.

BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, sekitar pukul 12.30 Wita seorang pria ditangkap Sabtu (20/5/2023), di parkiran hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Giat Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil gagalkan pria berinisial BS (26) saat akan melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis Sabu seberat 42,95 gram.

Kronologi bermula ketika diperoleh informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada transaksi barang haram tersebut. Akhirnya, polisi menindaklanjuti informasi dengan melakukan pemantauan.

Saat dilakukan pengintaian, sekitar pukul 12.20 Wita terlihat seorang pria yang mencurigakan dengan motor yamaha Mio Warna Hitam Merah bernomor polisi KT 5142 QS memasuki area parkiran hotel. Ketika hendak keluar dari parkiran, polisi segera meringkus BS. Saat disambangi, tersangka BS hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Barang bukti satu unit motor yamaha Mio Warna Hitam Merah bernomor polisi KT 5142 QS, smartphone, dan satu bungkus rokok warna hitam berisi narkotika jenis Shabu seberat 42,95 gram.
Barang bukti satu unit motor yamaha Mio Warna Hitam Merah bernomor polisi KT 5142 QS, smartphone, dan satu bungkus rokok warna hitam berisi narkotika jenis Sabu seberat 42,95 gram.

“Kami melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah bungkus rokok warna hitam yang diletakkan dikantong sepeda motor sebelah kanan. Saat diperiksa ternyata berisi 1 bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk penyelidikan selanjutnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(ns)

Penulis:

Hastag: