BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki-laki AMF (26) asal Sangatta, di Stadion Bessai Berinta, Jalan KS. Tubun, Bontang Utara, Sabtu (24/6/2023).
Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang menerima informasi adanya indikasi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dalam acara Go Skateboarding Day yang digelar di Stadion Lang-lang.
Petugas polisi mulai mengintai peserta dan penonton acara tersebut sejak pukul 19.00 Wita. Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menemukan seseorang yang mencurigakan sedang mengisap rokok.
Selanjutnya, petugas mengamankan AMF dan melakukan penggeledahan. Akhirnya, petugas menemukan dua linting kecil rokok yang diduga mengandung narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 0,13 gram.
“Dirinya mengaku, terdapat sisa narkotika tembakau sintetis tersebut masih dia disimpan di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso 1, Gang Pinrang, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik berwarna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 10,26 gram.
“Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu lembar kertas rokok, satu bungkus plastik klip, satu unit HP iPhone warna hitam, dan satu buah tas warna coklat,” bebernya.
Menurutnya, AMF membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 gram melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp 1 Juta.
“Akibat perilakunya, pelaku terkena Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polisi berpangkat pangkat dua balok emas itu menyebutkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.