Ada aturan baru yang diberlakukan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh kepolisian. Salah satu perubahan yang terjadi adalah penambahan persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
Revisi tersebut meliputi Pasal 9, yang menetapkan persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Terdapat tambahan Pasal 9 Ayat 3a yang berbunyi sebagai berikut:
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.
Frasa ‘belajar sendiri’ merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 dalam undang-undang tersebut mengatur persyaratan bagi calon pengemudi, yang menyatakan bahwa mereka harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau secara mandiri.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksudkan harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dan memiliki batas waktu enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Selanjutnya, sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS)
Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS). Ketentuan ini berhubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi guna memastikan bahwa pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.