Peringati HUT RI 2023, 1200 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bontang Dapat Remisi

Jurnalborneo.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bontang (Foto: Humas Lapas Kelas II A Kota Bontang)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bontang (Foto: Humas Lapas Kelas II A Kota Bontang)

BONTANG – Sebanyak 1200 dari total keseluruhan 1.746 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kota Bontang akan menerima Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Kelas II A Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Riza Mardani menyebutkan, dari 1200 orang WBP tersebut, 1062 akan menerima remisi lanjutan, sedangkan 138 orang lainnya menerima potongan masa hukuman untuk pertama kali.

Disebutkan, mayoritas WBP Lapas Bontang adalah orang-orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Untuk kasus narkoba ada 830 orang menerima remisi, kasus perlindungan anak 151 orang, pencurian 74 orang, pembunuhan, 40 orang, penggelapan, korupsi 10 orang dan kasus lainnya ada 75 orang,” beber Riza.

Menurutnya, ada dua kategori pemberian remisi pada HUT RI mendatang, yakni RU I dan RU II.

“1.177 orang mendapatkan RU I, 23 orang mendapatkan RU II, dan 12 orang sisanya langsung bebas,” terangnya.

Selain itu, sebanyak 11 WBP harus menjalani subsider atau hukuman tambahan karena tidak bisa membayar pengganti denda.

“Para WBP dapat menerima hak remisinya, dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti minimal WBP sudah menjalani enam bulan hukuman,” lanjutnya.

Selanjutnya, WBP harus memiliki catatan berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah.

“Jika ditemukan tercatat di register tersebut, maka hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut,” sebut Riza.

Saat ini, 420 WBP tidak dapat menerima RU tersebut, karena tidak memiliki keuntungan ba diajukan RU.

“Mereka tidak memenuhi syarat substantif, ada yang masuk register-F, belum menjalani hukuman selama enam bulan, sedang menjalani subsider, vonis seumur hidup dan hal lainnya tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

“RU yang diterima mulai dari satu sampai enam bulan. Total WBP saat ini 1.746 orang,” pungkasnya.

Penulis:

Hastag: