BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pelaku perdagangan orang A (40) yang menjual jasa wanita pemandu karaoke IA (30) asal Ujung Pandang, di salah satu wisma karaoke di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas pantai, Bontang Selatan, Selasa (20/6/2023).
Penangkapan bermula ketika Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan perdagangan orang di tempat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 00.30, tim berhasil menemukan IA yang sedang bekerja di dalam salah satu kamar.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar 550 ribu, dua buah buku catatan wanita pemandu, dan satu buah buku dan nota bukti pembayaran tunai atas nama A.
A sebagai pemilik wisma karaoke, saksi-saksi serta barang bukti diamankan petugas polisi dan telah dibawa ke Markas Polres Bontang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyebutkan, perkembangan kasus ini akan terus dilaporkan pada kesempatan berikutnya.
“Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh A, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya
Ancaman dari pasal tersebut yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal enam tahun.