TENGGARONG – Kepolisian Sektor Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Tenggarong. Tersangka AR (26) diamankan setelah menggasak beberapa kendaraan menggunakan sebuah obeng.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hary Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi menyebut, kronologi bermula ketika mereka mendapat laporan kehilangan dari warga. Kemudian Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan, hingga ditemukan barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh penjual bakso. “Ketika dimintai keterangan, penjual bakso tersebut mengaku membeli motor AR,” bebernya, Minggu (17/7/2023)
Bermodalkan informasi yang didapat dari pedagang itu, Kapolsek dan jajarannya langsung bergerak menuju ke kediaman AR. “Saat ingin dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak berada di tempat, kemudian diselidiki, pelaku ternyata berada di Pulau Jawa,” ungkap polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Namun demikian, polisi pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku sehari setelah kembali dari Jawa. Saat diperiksa, laki-laki yang berprofesi sebagai penjual pentol keliling itu mengaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran terlilit hutang. “Hanya bermodalkan satu buah obeng, AR berhasil melancarkan aksinya menggasak tiga unit sepeda motor,” sambungnya.
Barang hasil curian tersebut pun dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 1-1,2 juta. “Atas perbuatan pelaku, AR dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.