SINJAI – Kamrianto dan Muhammad Wahyu, yang keduanya merupakan anggota DPRD Sinjai, telah mengikuti upacara perayaan HUT ke-78 RI di Kantor Bupati Sinjai pada pagi hari.
Sebelumnya, mereka adalah tersangka dalam kasus narkoba dan sedang menjalani rehabilitasi di RS Sayang Rakyat bekerja sama dengan BNN. Kehadiran mereka dalam upacara ini didapat setelah mendapatkan izin dari rumah sakit untuk satu hari.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa Kamrianto dan Wahyu akan kembali melanjutkan program rehabilitasi setelah upacara tersebut. Ia menekankan bahwa mereka tidak dibebaskan dari rehabilitasi.
“Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai,” kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah, dikutip dari detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
Ardiansyah menambahkan bahwa mereka berdua tidak ditahan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba, tetapi tes urine mengindikasikan adanya penggunaan narkoba.
“Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian,” sebutnya.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Keduanya juga mendapatkan perlakuan rehabilitasi sesuai dengan prinsip restorative justice.
“Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 terhadap pengguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Tidak semua pengguna dijebloskan ke penjara, dan ini sudah diatur dalam surat edaran Kabareskrim terkait masalah penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba,” jelasnya.
“Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyidikan. Tapi dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan,” sambung Ardiansyah.
Ardiansyah mengklarifikasi bahwa tidak ada izin dari kepolisian terkait partisipasi mereka dalam upacara tersebut. Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan tanpa melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, Kamrianto dan Muhammad Wahyu ditangkap pada awal Agustus dalam kasus narkoba dan saat ini sedang dalam proses rehabilitasi.
Dalam foto-foto yang beredar, mereka terlihat mengikuti upacara HUT RI di Kantor Bupati Sinjai, di mana mereka juga berfoto bersama dengan beberapa anggota DPRD Sinjai termasuk Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin.
Sekretaris DPD PAN Sinjai, Andi Mursila, mengonfirmasi kehadiran Kamrianto dalam upacara tersebut. Mursila mengaku terkejut melihat Kamrianto menghadiri acara tersebut mengingat statusnya sebagai tersangka kasus narkoba.
“Saya juga kaget persoalan itu. Soalnya yang saya tahu kalau tersangka narkoba biasanya tidak berkeliaran, kita juga di partai kaget kenapa bisa ikut upacara,” kata Mursila, dikutip dari detikSulsel, Kamis (17/8).