MUARA BADAK – Polres Bontang berhasil mengamankan mucikari R (52) sekaligus penjaga wisma yang menjual anak dibawah umur B (17) di salah satu penginapan, di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Badak Baru, Muara badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama anggota Sat Intelkam Polres Bontang bekerjasama melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang di daerah tersebut, Kamis (22/6/2023).
Diketahui, R menjual tiga wanita dan salah satunya adalah B yang berusia di bawah umur. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas polisi mengamankan pelaku, korban, dan barang bukti ke Mako Polres.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu, kamar hotel cleopatra nomor 14, dua handphone Samsung dan dua handphone vivo,” beber AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Diterangkan, pelaku R mendapatkan komisi Rp 100 Ribu di setiap transaksi perdagangan tersebut. Sebab kejadian tersebut, R dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal enam tahun,” tutupnya.