Penimbun BBM, Pengawas dan Operator SPBU Satu Komplotan, Polisi Bekuk Jaringan

Jurnalborneo.com

Barang bukti 12 jerigen berukuran 5 Liter yang berisi BBM jenis Pertalite di dalam mobil.
Barang bukti 12 jerigen berukuran 5 Liter yang berisi BBM jenis Pertalite di dalam mobil.

BONTANG – Polres Bontang ringkus lima tersangka komplotan penimbun BBM jenis Pertalite S (36), R (35), A (24), MFAAR (19), dan H (29), di SPBU Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Tim Rajawali Polres Bontang menerima informasi bahwa ada sebuah mobil Toyota Kijang Super KF 42 berwarna Hijau dengan nomor polisi KT-1051-DG, melakukan pengisian berulang-ulang. 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan segera menghentikan pergerakan mobil tersebut. Saat Tim Rajawali melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, didapatkan 12 jerigen berukuran 5 Liter yang berisi BBM jenis Pertalite dan ditemukan tangki modifikasi tambahan yang terletak di bawah mobil.

AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyebutkan penimbun, tiga operator dan pengawas SPBU bekerjasama dalam menumpuk hasil minyak dan gas tersebut.

“Dalam sehari bisa empat kali transaksi dan sekali transaksi operator dapat Rp 5 ribu dari penimbun,” ujarnya.

Berdasarkan perilaku kelima tersangka, mereka disangkakan Pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sesuai pasal yang berlaku, hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutupnya.

Penulis:

Hastag: