Penarikan Pajak dan Retribusi di Kutim Belum Meningkat, Dewan Usulkan ke Pemkab untuk Revisi Perda

Jurnalborneo.com

Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arang Jau

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai bahwa penarikan pajak dan retribusi di daerahnya belum meningkat atau maksimal. Sehingga, Dewan sebagai wakil rakyat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arang Jau. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemkab untuk segera melakukan revisi Perda tentang pajak dan retribusi. Tujuannya, agar penarikan pajak dan retribusi di Kabupaten Kutim bisa lebih meningkat.

“Sudah kami ajukan ke Pemkab, ya mudah mudah bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjuti,” ujar dia.

Menurut dia, sebenarnya di Kabupaten Kutai Timur punya banyak potensi dan bisa ditarik pajak dan retribusi. Namun sejauh ini, belum semua potensi itu menyatakan pajak dan retribusinya. Sehingga, ia meminta Pemkab untuk memperhatikan hal ini. Karena dengan meningkatnya pajak dan retribusi, dalam jangka waktu panjang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebenarnya di kita itu banyak potensi, tapi kan belum tergali semua dan itu bisa ditarik pajak dan retribusi. Itu yang kaji sayangkan,” ucapnya.

Lanjut Arang Jau, pihaknya akan membahas hal ini secara detail dengan jajaran OPD terkait di Kabupaten Kutim.(adv/DPRDKutim/Q-mn)

Penulis:

Hastag: