BONTANG – Penebangan pohon mangrove harus memiliki izin dari pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang. Kebijakan ini disampaikan pada rapat kerja Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Senin (29/5/2023).
Komisi III DPRP Kota Bontang Amir Tosina mengeluhkan bahwa pembabatan ini tidak bisa dibiarkan. Dari laporan yang dirinya terima, ada beberapa oknum yang melakukan penebangan hutan mangrove ratusan hektar dengan dalih sudah mendapatkan izin Pemkot Bontang.
Menurutnya, ada masyarakat sekitar hutan mangrove yang menjual lahan mereka kepada pihak luar.
“Justru yang melakukan hal tersebut adalah orang-orang dari luar, yang bukan masyarakat daerah hutan mangrove. Mereka mengaku sudah mendapat arahan dari pemerintah, serta penebangan tersebut dilakukan sesuai titik koordinat industri,” terangnya.
Amir meminta, DLH harus melakukan pengawasan izin dan menindaklanjuti mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan untuk penggarapan lahan hutan mangrove.
“Jika seperti ini terus, pemerintah daerah bisa menuntut mereka. DLH harus tegas perihal izin penggarapan lahan tersebut. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran, maka berlakukan sanksi,” paparnya.
Merespon hal tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Fujo Kuncoro mengatakan, pembabatan hutan mangrove memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
“Walaupun lahan tersebut milik masyarakat dan ada mangrove yang tumbuh di sana, itu juga memiliki izin,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, tidak ada arahan dari Pemkot Bontang perihal pembabatan hutan mangrove untuk membuka lahan baru atau kegiatan lainnya. Bahkan jika lahan tersebut berada di kawasan perusahaan, wajib untuk mengantongi IPK.
”Kita juga meninjau dari sudut lokasi, apakah lokasi ini sesuai, atau apakah ini bagian kawasan yang dilindungi atau tidak. Jika ternyata yang akan digunakan adalah kawasan hutan lindung, maka kita bisa langsung menolak ,” bebernya.
Dia menambahkan, pentingnya IPK yakni agar pembukaan lahan baru bisa sesuai dengan lokasi untuk lahan pemanfaatan.“
Kita akan terkena bencana lingkungan jika tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya.
Fujo harap, masyarakat dapat menerima informasi yang benar, bahwa tidak arahan dari pemerintah untuk pembabatan hutan mangrove.
“Ini semua memiliki peraturan yang jelas. Jangan sampai ada lagi pembahasan ini dan menjual nama Pak Walikota,” pungkasnya