BONTANG – Polisi bekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yakni K (38) dan R (22) di Jalan Samratulangi, RT 15 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Berat total Sabu dari kedua tersangka yakni 4,62 gram.
Kronologi awal ketika Selasa (4/7/2023), sekitar pukul 21.00 Wita, polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis Sabu . Segera Unit II Satres Narkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, petugas menggerebek rumah K dan berhasil mengamankan K, Jumat (7/7/2023), saat sedang tertidur di kamar depan kediamannya, di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu, yang disembunyikan di dalam tempat tidur bayi, satu unit timbangan digital di dalam lemari dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 ribu.Â
Selain itu, ketika petugas menyisir rumah K dan menemukan R berada di kamar belakang. Tak selang lama, polisi melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu, yang diselipkan di dalam bungkus rokok.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menyebutkan, R mendapatkan sabu tersebut dari K.
“K mengakui bahwa semua barang bukti berupa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Menurut pejabat pangkat balok dua tersebut, ancaman bagi K dan R, yakni maksimal 20 tahun penjara.