SAMARINDA – Menambahan referensi untuk penyempurnaan penyusunan Raperda Pengarustamaan Gender menjadikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai tempat untuk konsultasi Tim Pansus Raperda.
Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin, Senin, 13 November 2023, saat Kunjungan ke DPRD Provinsi Kaltim mengungkapkan bahwasannya pihaknya sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan.
“Yang terjadi kami di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kesetaraan pada bidang ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutai Timur juga belum terpenuhi. Meskipun Kutim dikenal banyak pelaku-pelaku usaha termasuk tambang batubara. Namun dalam praktiknya selama ini di beberapa pelaku usaha yang ada Kutai Timur itu belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki terkait rekrutmen.” ungkap Muhammad Amin.
Sebagai Ketua Pansus, Amin menyampaikan banyak terima kasih telah diberi kesempatan, sehingga kami dapat hadir disini dalam rangka penambahan referensi untuk inisiatif DPRD Kutim membuat Perda terkait Pengarusutamaan Gender.
“Jadi ini sebagai bahan acuan kita,supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa ke depan agar pelaku usaha yang ada di Kutai Timur ini berperilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” katanya.
Sementara itu, Rusman Yaqub selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur beserta Tim Ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari, dan Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.
Pertemuan Pansus Raperda dari DPRD Kabupaten Kutai Timur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin, 13 November 2023, untuk mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda.
“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita. PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” ujar Rusman Yaqub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam kesempatannya saat berdiskusi.
Selanjutnya Rusman menerangkan bahwasannya Perda Pengarustamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hirarkikal, dikarenakan pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.
“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat yang diwilayahi itu ada di kabupaten/kota.
Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten/kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati untuk implementasiannya,” ungkapnya penuh semangat.
Hal itu disampaikannya mengingat PUG itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan. Ia mengingatkan agar Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender.
Turut hadir dalam kunjungan kerja DPRD Kutim, Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim Sulastin beserta staff. Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari DPRD Kaltim kepada DPRD Kutim. (Adv/DPRDKutim/Khin-mn)