Pansus DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Jurnalborneo.com

Publik Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

SAMARINDA – Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan pada Sabtu (18/11/2023).

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Seno Aji, membuka acara tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf raperda oleh sejumlah narasumber, antara lain Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Seno Aji menjelaskan bahwa DPRD Kaltim melihat pentingnya merancang raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini. Ia menyebut pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” ujar Seno Aji di acara yang dihadiri Forkopimda, pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya.

Menurutnya, pondok pesantren saat ini berkembang pesat di berbagai daerah, termasuk di Kaltim. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan turut berkontribusi dengan memberikan dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.

“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapat masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum. Sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” jelasnya.

Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin, menuturkan bahwa hadirnya Perda baru ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Adanya peraturan-peraturan tersebut, lanjut dia, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.

“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadaan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah, sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” imbuhnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Penulis:

Hastag: