Masyarakat Indonesia sering melakukan patungan untuk membeli sapi kurban menjelang Hari Raya Idul Adha karena harganya yang tinggi. Menurut Nahdlatul Ulama, patungan kurban diperbolehkan dengan syarat sapi yang dikurbankan hanya boleh patungan oleh tujuh orang.
Namun, patungan untuk kambing kurban tidak diperbolehkan berdasarkan syarat Islam. Begitu pula jika patungan sapi kurban dilakukan oleh lebih dari tujuh orang, maka kurban hanya akan berupa daging yang halal, namun tidak mendapatkan pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Alasan di balik diperbolehkannya patungan sapi, kerbau, dan unta untuk tujuh orang adalah karena nilai harga hewan-hewan tersebut setara dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Dasar dari kebijakan ini ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, di mana Ibnu Abbas mengatakan bahwa mereka pernah melakukan patungan untuk membeli sapi kurban sebanyak tujuh orang saat berpergian bersama Rasulullah SAW menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).
Kisah lainnya juga disampaikan oleh sahabat Jabir bin Abdullah, yang mengisahkan bahwa mereka pernah menyembelih sapi hasil patungan tujuh orang saat melaksanakan ibadah haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW.
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa patungan sapi, kerbau, atau unta untuk kurban diperbolehkan dengan melibatkan tujuh orang. Namun, patungan untuk kambing atau domba hanya boleh dilakukan oleh satu orang dan tidak diperbolehkan untuk kurban berkelompok.