Optimalisasikan Kewenangan, Kejati Kaltim Gelar Seminar Nasional Tindak Pidana Merugikan Perekonomian Negara

Jurnalborneo.com

Acara seminar hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 oleh Kejati Kaltim di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (13/7/2023).
Acara seminar hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 oleh Kejati Kaltim di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (13/7/2023).

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar seminar hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 secara hybrid (luring dan daring) di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (13/7/2023).

Seminar mengangkat tema “optimalisasi peran kejaksaan dalam tindak pidana yang merugikan perekonomian negara” dengan menghadirkan narasumber Dr. Ivan Zairani Lisi SH, S.Sos, M.Hum – Ketua Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Unmul, Dr. Eddy Parulian Siregar SH, MH – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim, Darius Naftali SH, MH – Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda dan Ari Setyo – OJK Kaltim, serta dipandu moderator Evi Hasibuan dan Caca Rischa.

Romulus Haholongan – asisten pidana khusus Kejati Kaltim selaku ketua panitia seminar dalam laporannya menyampaikan kegiatan seminar diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan digelar serentak se-Indonesia dan di Kaltim diikuti Kejaksaan Negeri se-Kaltimtara.

Dikatakan, berbagai kasus korupsi di tanah air telah melibatkan korporasi seperti kasus Duta Palma yang merugikan keuangan negara hingga Rp 104 triliun, namun hukuman finansial saat ini tidak memberikan efek yang signifikan dibandingkan dengan kerugian perekonomian negara akibat korupsi.

“Seminar ini diharapkan dapat memberikan masukkan, dalam kewenangan kejaksaan dan menyamakan persepsi jenis-jenis tindak pidana ekonomi, yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono saat membuka acara seminar menyampaikan sejak tahun 2022 Kejaksaan Agung telah menggunakan pasal merugikan perekonomian negara.

“Kasus tekstil beberapa waktu lalu, jaksa harus bisa membuktikan kasus tekstil menyebabkan kerugian perekonomian negara dan matinya industri tekstil,” ungkap Hari.

Melalui seminar ini, pihak Kejati Kaltim ingin mendengar tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara, karena selama ini hanya kerugian keuangan negara padahal kerugian perekonomian negara jauh lebih besar dampak kerusakannya.

Belum adanya batasan dalam kerugian perekonomian negara, adanya cara sudut pandang yang berbeda dalam menghitung kerugian perekonomian negara menyebabkan banyaknya kasus tindak pidana korupsi korporasi yang lolos dari jerat hukum.

Kejati Hari berharap kendala tersebut dapat diminimalir, sehingga optimalisasi peran kejaksaan dapat diterapkan sehingga hak-hak ekonomi masyarakat dan sirkulasi ekonomi masyarakat bisa diselamatkan.

Hadir dalam seminar hukum Hari Bhakti Adhyaksa Kejati Kaltim, diantaranya Hakim Pengadilan, Kejaksaan Negeri se Kaltimtara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, tokoh masyarakat, tokoh agama, PNS di lingkungan kejaksaan, mahasiswa perguruan tinggi di Samarinda, Duta Pelajar Sadar Hukum provinsi Kaltim.(hel)

Penulis:

Hastag: