Nidya Listiyono Minta Pengaturan Kantong Parkir untuk Kendaraan Besar di Kota Samarinda

Jurnalborneo.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, mengimbau pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengatur kantong-kantong parkir di kota tersebut, khususnya untuk kendaraan besar seperti truk dan peti kemas.

“Keselamatan semua, termasuk pemiliknya, harus menjadi prioritas. Jangan sampai terjadi insiden karena parkir sembarangan,” ujar Nidya, Kamis (16/11/2023). 

Nidya mencatat adanya banyak kendaraan besar yang parkir sembarangan di pinggir jalan, terutama di daerah pergudangan. Situasi ini tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat menyebabkan kemacetan.

Menurutnya, pemerintah kota dan provinsi perlu berdiskusi untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut, apakah pemerintah kota atau provinsi. Selain itu, komunikasi dengan pengusaha dan pengemudi kendaraan besar perlu ditingkatkan.

“Jika perlu, lapangan parkir dapat dibangun dan disewakan dengan memperhatikan aspek keamanan. Penting untuk menata parkir dengan benar. Pemerintah Kota Samarinda, melalui dinas terkait, bersama Dinas Perhubungan provinsi dan kota, harus mencari solusi,” ujarnya.

Nidya menegaskan bahwa permintaannya tidak bermaksud mengganggu bisnis para pengusaha, melainkan untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas. Ia juga mengkritisi parkir sembarangan kendaraan pribadi di badan jalan, yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.

“Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, baik mobil, motor, atau angkutan umum, sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama pada jam sibuk. Ini juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” katanya.

Nidya menambahkan bahwa parkir liar di badan jalan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir.

“Harapannya ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Parkir liar tidak boleh menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Nidya juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan. Dengan kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak, diharapkan Kota Samarinda dapat menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah. (Adv/DPRD Kaltim)

Penulis:

Hastag: