Kisah seorang wanita berusia 63 tahun di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menggugah perhatian publik setelah ia menerima Rp 4 miliar sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan tol Yogyakarta-Bawen .
Jumirah, nama wanita tersebut, merasa senang namun juga khawatir setelah kepala dusun dan para ajudannya meminta sebagian dari uang tersebut.
Kepala dusun dan para ajudannya menuntut Rp 1 miliar dari uang ganti rugi yang diterima Jumirah dengan alasan kelebihan bayar.
Namun, Jumirah merasa tidak adil karena ia tidak diberitahu sebelumnya mengenai hal tersebut. Menurut Jumirah, kepala dusun tersebut bahkan mengancam akan membawa dirinya dipenjara jika tidak memberikan uang yang diminta.
Sementara itu, masyarakat di desa tersebut menyatakan kekecewaan mereka atas tindakan oknum kepala dusun dan para ajudannya. Mereka menekankan bahwa tindakan seperti ini hanya merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintahan setempat.
Beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Semarang, melakukan mediasi dan memberikan dukungan kepada Jumirah.
Mereka mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan bahwa masyarakat harus dilindungi dari tindakan yang tidak adil dan merugikan.
Nenek Jumirah pun mengaku khawatir karena si oknum sempat mengancam bakal membawanya dipenjara jika tak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Meskipun begitu, ia tetap menolak dan tidak ingin memberikan uang kepada oknum yang mengeksploitasi situasi tersebut.
Nenek Dapat Rp4 M untuk Pembebasan Lahan Tol, Rp1 M Diminta Oknum Kadus
Jurnalborneo.com
- April 12, 2023
- 3:38 pm