Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan Sampai 30 Juni

Jurnalborneo.com

Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam rangka perayaan Idul Adha, aturan ganjil genap di Jakarta akan dihapuskan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Rabu (28/6) hingga Minggu (2/7), demikian diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya pada Rabu (28/6).

“Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H, kami ingin memberitahukan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 akan dihapuskan,” demikian tertulis dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya.

Peniadaan aturan ganjil genap ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Dengan demikian, aturan ganjil genap akan dihapuskan selama akhir pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 2023.

“Cuti bersama ini bertujuan agar keluarga dapat menghabiskan waktu berkualitas bersama-sama selama libur panjang bagi anak-anak sekolah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (20/6).

Berdasarkan Sidang Isbat, pemerintah telah menetapkan bahwa Idul Adha 2023 atau 10 Zulhijah 1444 H akan jatuh pada Kamis (29/6) besok.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu (28/6).

Penulis:

Hastag: