BONTANG – Satuan Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pelaku perdagangan orang MIF (21) asal kelurahan Berebas Pantai, di salah satu hotel Jalan Hayam wuruk Kelurahan Berbas tengah, Bontang Selatan, Jum’at (16/6/2023).
AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menyebutkan, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim “Rajawali” Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Satuan Intelijen Kepolisian (Intelkam) Unit 6 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima informasi adanya tindak pidana perdagangan orang di kelurahan Berebas Tengah.
Selanjutnya, polisi segera mendatangi hotel tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas mendapati adanya transaksi perdagangan orang, yakni tersangka MIF yang menjual korban K (20) asal Kelurahan Loktuan,” bebernya.
Selama proses penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer sebesar 1,2 juta rupiah yang dilakukan ke rekening BCA atas nama MIF, serta satu unit ponsel merk Vivo Y16 biru.
“Diketahui, MIF telah melakukan bisnis gelap ini sejak 2022 lalu,” terangnya.
Tim segera mengamankan Tersangka, korban dan barang buktinya ke Mako Polres Bontang.
“Berdasarkan perilaku tersebut, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun,” ujarnya.
Pihaknya berjanji, akan terus melakukan perkembangan mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang.