Miliki 1,73 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pria Loktuan di Rumahnya

Jurnalborneo.com

Pelaku J (45) diamankan Polres Bontang beserta barang bukti pelaku.
Pelaku J (45) diamankan Polres Bontang beserta barang bukti pelaku.

BONTANG – Polres Bontang menangkap pelaku pemakai narkotika jenis Sabu J (45) di Jalan Kapal pinisi II Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Kronologi berawal dari penerimaan informasi bahwa adanya seseorang yang menguasai dan memiliki barang haram tersebut. 

Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 10.00 Wita. Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap J sesaat sampai di kediamannya. Segera dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

“Saat penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening diduga berisi Sabu seberat 1,73 gram di bawah tumpukan baju dalam lemari pakaian,” ujar – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Selain itu, alat hisap di lemari sebelahnya dan dua buah pipet kaca di dekat kandang ayam. Menurut Yazid, setelah diinterogasi terkait asal usul narkotika tersebut, J mengaku membeli barang tersebut di Samarinda.

“Pada Hari Minggu (30/7/2023) di sekitar pasar Segiri Samarinda seharga Rp 800 Ribu,” bebernya.

Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, J beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.(ns)

Penulis:

Hastag: