Miliki 11 Gram Sabu, Kurir dan Pengedar asal Marangkayu Dibekuk Polisi

Jurnalborneo.com

Dua tersangka kurir dan pengedar sabu DRI (22) dan H (39) diamankan Polres Bontang di Desa Santan Tengah Kecamatan, Marangkayu, Kukar, Rabu (19/7/2023).
Dua tersangka kurir dan pengedar sabu DRI (22) dan H (39) diamankan Polres Bontang di Desa Santan Tengah Kecamatan, Marangkayu, Kukar, Rabu (19/7/2023).

MARANGKAYU – Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka kurir dan pengedar sabu DRI (22) dan H (39), di Desa Santan Tengah Kecamatan, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (19/7/2023).

Berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/7/2023), sekitar pukul 20.00, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendatangi Dusun Hadil Mico, Desa Santan Tengah, Marangkayu.

Selanjutnya, petugas melihat seseorang yakni DRI mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukannya pembuntutan, pemuda tersebut berhenti di depan sebuah rumah warga.

Segera petugas melakukan penggeledahan badan. Terlihat, DRI membuang poket kecil diduga berisi sabu dan di dalam dashboard motor terdapat sebungkus rokok yang berisi  satu buah pipet kaca bekas pakai, satu buah sedotan plastik berwarna putih.

“Dia mengakui bahwa itu adalah miliknya yang bertugas sebagai kurir. Selain itu, dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang H di Dusun Kampung Masjid, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi.

Berdasarkan keterangan DRI, Unit Reskrim Polsek Marangkayu melanjutkan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mengunjungi kediaman H, lalu dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah 

“Ditemukan 10 poket narkotika di sekitar rumahnya dan satu poket ukuran kecil disembunyikan di dekat penampungan air/drum di kamar mandi milik H,” ungkap Fahrudi

Selain 10 poket dengan rincian lima poket ukuran sedang dan lima poket ukuran berisi  Narkotika jenis Sabu, petugas juga menemukan uang tunai hasil penjualan Rp 2,1 Juta, satu buah timbangan elektronik, satu pak plastik c-tik, satu buah tas kecil coklat yg ditemukan di bawah kolong rumah.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis:

Hastag: