TENGGARONG – Sebuah tragedi mengenaskan terjadi di Kota Raja Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Ketika seorang pria yang dilanda emosi karena ketidakjujuran istrinya, dengan kejam membakar istri di rumah yang mereka tempati, di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (12/7/2023). Pelaku pun berhasil diamankan, Pujiono alias Tunggak (44), ditangkap Kamis (13/7/2023). Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat kebakaran terjadi, Pujiono sebenarnya berusaha untuk menyelamatkan istrinya yang terperangkap di dalam rumah. Sehingga turut mengalami luka bakar pada bagian kaki. Kemudian dibantu warga sekitar, dan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Parikesit Tenggarong untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak Kepolisian Sektor Tenggarong segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut. Upaya pengejaran terhadap tersangka pun dilakukan.
Tunggak, yang dikenal sebagai seorang pria yang ramah, sempat mengunjungi bengkel di Jalan Gunung Gandek, Kecamatan Tenggarong sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Tenggarong. Ia tidak menunjukkan perlawanan saat petugas menangkapnya, saat memperbaiki motornya di bengkel tersebut.
Sebelum penangkapan Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi menyebut, anggotanya menerima informasi jika pelaku pergi ke pasar untuk membeli tas. Namun, ketika pengejaran dilakukan, Tunggak sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Akibat perbuatan yang keji itu, sang istri mengalami luka bakar serius sekitar 80 persen. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang penghapusan KDRT, yang menghadirkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 187 ayat (2) KUHP juga dikenakan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkap AKP Purwo Asmadi.
Dikonfirmasi tersangka Pujiono mengaku jika saat melakukan hal tersebut merasa sering dibohongi. “Awalnya mau menakut-nakuti saja,” sesalnya.