JAKARTA – Pada hari Rabu, 17 Mei 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika bernama Johnny Plate diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Meskipun begitu, Kejaksaan Agung masih akan terus mengembangkan kasus ini karena kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
“Dalam hal aliran dana dan sejenisnya, kami masih menginvestigasinya. Setelah kami menetapkan tersangka, kami tidak akan berhenti di situ saja. Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan akan memberitahukannya jika kami menemukannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bernama Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama disadur dari tempo.co.
Kuntadi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga pada pemulihan kerugian negara. “Ada satu poin yang perlu kita perhatikan bersama dalam kasus ini. Kita harus ingat bahwa peristiwa ini melibatkan dana proyek senilai Rp 10 triliun dan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Ini bukan kasus pidana biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Senin, 15 Mei 2023, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil audit mengenai kasus ini. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum dibangun. Yusuf Ateh menjelaskan bahwa BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung. Setelah mendapat surat permintaan, BPKP melakukan audit mulai dari analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di beberapa lokasi.
“Selain itu, kami juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” kata Yusuf Ate