Masa Jabatan Gubernur Kaltim akan Berakhir, DPRD Menunggu Usulan Calon Penjabat Gubernur

Jurnalborneo.com

Seno Aji Saat Diwawancarai Setelah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 24.
Seno Aji Saat Diwawancarai Setelah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 24.

SAMARINDA – Masa jabatan Gubernur Kaltim, H Isran Noor, akan berakhir pada akhir September 2023 memunculkan perhatian terhadap calon Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi posisi tersebut. Meski demikian, DPRD Kaltim menghadapi keterlambatan dalam proses usulan calon Pj Gubernur karena belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengenai masa jabatan yang berakhir.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari Mendagri sebelum memulai proses usulan. “Setelah mendapatkan surat tersebut, kami akan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur,” ujar Seno pada Jumat (11/8/2023).

Saat ini, DPRD Kaltim telah menyiapkan lima calon Pj Gubernur yang mungkin diusulkan. Salah satu di antaranya adalah Rektor Universitas Mulawarman (Unmul). Nama-nama yang diusulkan adalah Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Rektor Unmul Abdunnur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, M Nurdin yang merupakan staf ahli di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin.

Meskipun begitu, terkait pencalonan Rektor Unmul, DPRD Kaltim sedang melakukan kajian mendalam terkait peraturan yang berlaku. Seno Aji menjelaskan, “Kami sedang mengkaji apakah seorang Rektor Universitas dapat menjadi Pj Gubernur. Jika tidak ada hambatan, kami akan mengajukannya.”

Perlu dicatat bahwa dalam sejarah politik daerah, sudah ada kasus di mana seorang Rektor pernah menjabat sebagai Pj Gubernur. Contoh yang dapat diberikan adalah kasus PJ Gubernur Papua Selatan, di mana Rektor Universitas Cenderawasih, Apolo Safanpo, menjabat pada tahun 2022. (adv/mf)

Penulis:

Hastag: