BONTANG – Polres Bontang mengamankan CMJ (21) mantan karyawan yang merupakan pelaku penggelapan di sebuah Bengkel, di Kamboja, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Jumat (21/7/2023).
Berawal dari rasa penasaran korban yang kebingungan, karena beberapa barang di bengkel miliknya lenyap secara misterius.
Korban pun memutuskan mengunjungi kediaman mantan karyawannya, Sabtu (8/7/2023), dengan maksud menanyakan perihal tersebut.Â
“Saat korban mendatangi rumahnya, di sana dia banyak melihat barang-barang yang hilang dari bengkel miliknya. Korban segera melaporkan ke Polsek Bontang Selatan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais.
Diterangkan, printilan yang dicuri dari bengkel milik korban berupa Open loper, Filter Aerox, Spion Yamaha, Knalpot Proliner, Oli Federal Racing, Oli Federal Matic, Handle grip RCB, Knalpot Respro, Oli Motul 300V, Selang Rem TDR, Ban FDR MP 76, Lampu Variasi, Jalu knalpot NMax, dan disk brake berlin.
“Total kerugian materiil dari penggelapan yang dilakukan oleh eks karyawan itu sekitar Rp 4,2 Juta,” jelas Rakib.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku CJM pun segera diamankan petugas. Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 374 atau 372 KUHPidana.
“Hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.