Mantan Kades Pakai Dana 898 Juta untuk Open BO dan Foya-foya

Jurnalborneo.com

Foto: Dok. Kejari Lubuklinggau

Kasus yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) bernama Herman Sawiran memang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum. Dalam kasus ini, Herman Sawiran telah menghabiskan dana desa untuk kegiatan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana tersebut, seperti foya-foya dan mengunjungi pelanggan seks.

Dalam sidang pengadilan, Herman Sawiran divonis hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah atas dakwaan korupsi, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain hukuman penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 898.699.293 dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, asetnya akan disita, dan jika aset tersebut tidak mencukupi, dia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menanggapi putusan ini kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya,” ungkap Hamdan pada wartawan.

Putusan hakim tersebut dianggap lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Lubuklinggau, yang menuntut Herman Sawiran dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 898.699.293.

“Karena uang itu dihabiskan terdakwa untu foya-foya dan main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa,” ungkapnya.

Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, tuntutan yang diajukan oleh JPU dianggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Herman Sawiran.

Sempat melarikan diri dan jadi DPO

Herman Sawiran sempat menjadi DPO selama satu tahun setelah melarikan diri, namun akhirnya ditangkap di Provinsi Riau. Dia melakukan penyelewengan dana desa dalam berbagai bentuk, termasuk penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan anggaran pemberdayaan masyarakat desa seperti pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa, serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

“Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp 898 juta,” ujarnya.

Modus Herman Sawiran

Selain dijatuhi hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjadi terpidana atas kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

“Kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari honorer gaji PPK, pembayaran honorer guru mengaji, guru paud, kemudian kegiatan lain,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan oleh Herman Sawiran melibatkan memanfaatkan jabatannya sebagai Penjabat Kades dan menciptakan kegiatan fiktif yang menggunakan dana desa. Dia juga membuat laporan fiktif terkait bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana, dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

“Akibat perbuatannya kala itu hasil audit Inpekstorat Kabupaten Mura negara mengalami Kerugian hampir Rp.900 juta atau Rp. 898.699.293,” ujarnya.

Dalam penyidikan, Herman Sawiran mengakui perbuatannya mencuri uang negara dan mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, foya-foya, main perempuan dan juga bersenang-senang,” ungkapnya.

Penulis:

Hastag: