Majelis Wali Amanat Batalkan Pelantikan Rektor UNS

Prof Sajidan terpilih sebagai Rektor UNS Surakarta masa bakti 2023-2028. Foto: Dok. Humas UNS

Jurnalborneo.com – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelantikan rektor UNS terpilih, Sajidan, yang sedianya dilakukan pada Selasa (11/4).

 

Padahal sebelumnya, MWA bersikeras melantik Sajidan sebagai rektor periode 2023-2028.

 

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, mengatakan keputusan tersebut diambil usai majelis berkoordinasi dengan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Nizam.

 

“Semua ini supaya UNS lebih bagus saja, supaya tidak gaduh seperti. Itu yang diinginkan kementerian melalui Pak Dirjen,” kata Hasan, Minggu (9/4).

 

Berdasarkan rapat koordinasi pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, kata dia, MWA UNS tetap menghormati Permendikbudristek Nomor 24/2023, dan juga ditegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Universitas Sebelas Maret UNS Surakarta. Foto: ARTONIUMW/Shutterstock

Hasan menambahkan, batalnya pelantikan Sajidan oleh MWA juga dilatarbelakangi pembekuan lembaga tersebut oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.

 

“Yang melantik rektor itu kan MWA, sementara MWA dibekukan. Kami sudah mendapatkan penjelasan jika MWA tidak dibubarkan melainkan dibekukan kegiatannya dan fungsinya diambil alih kementerian,” katanya.

 

Menurut dia, anggota MWA tetap eksis secara hukum. Kalau ada anggotanya yang mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi.

 

Diketahui, polemik seputar penetapan dan rencana pelantikan rektor UNS periode 2023-2028 terpilih, Sajidan, bermula dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.

 

Peraturan itu membekukan MWA UNS dan membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS 2023-2028.