SAMARINDA – Dalam acara perayaan dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pidato yang menyinggung masalah hukum di Indonesia, termasuk pengolahan ganja.
Dalam pidatonya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa orang yang membuat sambel ganja tidak dapat dihukum karena tidak ada peraturan dalam undang-undang yang mengatur hukuman bagi mereka.
“Orang bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di UU barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya mentaati putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan dalam konteks perdebatan seputar kebijakan narkotika di Indonesia.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan perubahan langsung dalam hukum yang ada, melainkan refleksi pandangan pribadi dari Menko Polhukam.
Perdebatan mengenai kebijakan narkotika dan hukum terus berlanjut di Indonesia.
Pemerintah dan lembaga terkait terus bekerja untuk menghadapi tantangan yang kompleks dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan hukum yang adil.
Universitas Malikussaleh Aceh merayakan ulang tahun ke-54 mereka dengan menghadirkan pembicara yang berpengaruh di berbagai bidang.
Pidato Mahfud MD memberikan wawasan yang relevan dalam konteks hukum di Indonesia.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait masalah hukum dan kebijakan di negara ini, dan memberikan informasi terkini seiring dengan adanya pernyataan resmi dari pihak berwenang.